Sapphire

Sunday, 2 August 2015

AD/ART COMPASS

M UQADDIMAH
Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang lingkungan hidup, bukan semata-mata tugas dari pemerintah melainkan tugas masyarakat pada umumnya serta Generasi Muda pada khususnya.
Kabupaten Subang adalah salah satu Kabupaten yang berada di provinsi   Jawa Barat yang memiliki slogan "Rakyat Subang Gotong Royong Subang Maju".
Kompas (Communitas Pecinta Alam Subang Selatan)   merupakan salah satu wadah untuk pemuda pemudi yang berada di Kecamatan Jalancagak khususnya, dan subang selatan umumnya, yang peduli terhadap lingkungan sosial dan kebudayaan. Compass merupakan sebuah organisasi yang independen yang muncul karena keprihatinan terhadap generasi muda saat ini yang mulai melupakan pentingnya kelestarian lingkungan, tidak lagi memperdulikan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat dan sudah mulai melupakan budaya yang menjadi warisan nenek moyang.






SUBANG, 28 Juli 2015
Tertanda,



RONI Rusmana)
Koordinator

ANGGARAN DASAR COMMUNITAS PECINTA ALAM SUBANG SELATAN
COMPASS
KABUPATEN SUBANG

BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS DAN PERINGKAT
  1. Organisasi ini bernama Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS).
  2. COMPASS didirikan di Jalancagak Pada tanggal 11 November 2011 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya di Kabupaten Subang.
BAB II
Pasal 2
A zas
Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS) berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah melestarikan lingkungan, memperdulikan nilai social yang ada di dalam masyarakat dan melestarikan kebudayaan yang ada I lingkungan sekitar.
Pasal 4
USAHA DAN KEGIATAN
  1. Mempersiapkan Pioner-pioner Muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.
  2. membimbing masyarakat kearah perbaikan lingkungan hidup.
  3. Menjadi mitra pemerintah dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.
  4. menjadi chek and balance pada setiap pengambilan keputusan / kebijakan di bidang lingkungan hidup.



Pasal 5
KEANGGOTAAN
  1. Anggota Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS) adalah Warga Negara Indonesia.
  2. Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi.
  3. Anggota Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS) memiliki hak memilih dan dipilih.
  4. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari:
  1. Dewan penasehat.
  2. Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
    1. Ketua Umum;
    2. Wakil Ketua Umum;
    3. Sekretaris Jenderal;
    4. Wakil Sekretaris Jenderal;
    5. Bendahara Umum;
    6. Wakil Bendahara Umum;
    7. Kepala Divisi.
  3. Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
Pasal 7
PIMPINAN
  1. Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua Umum adalah pimpinan eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
  2. Cara pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Pasal 8
KONGRES
  1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua Umum Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS)  kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.
  2. kongres diadakan satu kali dalam 5 tahun.
  3. Bila kondisi membutuhkan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.
  4. Peraturan Kongres diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pasal 9
KEUANGAN
  1. Dipungut dari Anggota.
  2. Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VII
Pasal 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA
  1. Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Kongres.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan lainnya.
BAB VIII
Pasal 11
PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dengan  keputusan Kongres yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.
  2. Sesudah organisasi Bubar, segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.
BAB IX
Pasal 12
ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah oleh Kongres dan Perubahannya ketika diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir membicarakan hal tersebut.
Pasal 13
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari / tanggal Jum'at / 11 November 2011 pukul 20:00 WIB dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.

KONGRES I COMPASS
Nomor: 001 / K.COMPASS / II / 2011
TENTANG ANGGARAN DASAR COMPASS
M enimban g: dst.

M enginga t: dst.

M emperhatika n: dst
M EMUTUSKAN

M enetapkan                  : ANGGARAN DASAR COMMUNITAS PECINTA ALAM SUBANG SELATAN (KOMPAS) KABUPATEN SUBANG.




Di tetapkan di: Subang
Pada Tanggal: 28 Juli 2015
TEAM perumus COMPASS



(Roni Rusmana)
Koordinator

ANGGARAN RUMAH TANGGA COMMUNITAS PECINTA ALAM SUBANG SELATAN
COMPASS
KABUPATEN SUBANG

Pasal 1
TEMPAT DAN PERINGKAT PIMPINAN
1.       Tempat posisi pimpinan ditetapkan oleh Rapat pertama pimpinan sesudah ditetapkan oleh Kongres kemudian diumumkan kepada Anggota.
2.       Sebelum ada ketetapan baru, posisi pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.
Pasal 2
A NGGOTA
1. Yang dapat menjadi Anggota adalah Warga Negara Indonesia menyetujui maksud dan tujujan organisasi serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2. Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3. Kewajiban Anggota:
a. Setia dan mampu menjaga nama baik organisasi;
b Taat kepada peraturan organisasi dan kebijakan pimpinan;
c. Mendukung kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan organisasi.
4. Anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5. Anggota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama baik organisasi.

Pasal 3
STRUKTUR DAN PEDOMAN KERJA ORGANISASI
  1. Dewan Penasehat adalah Kantor-kantor Pemerintahan setempat, Tokoh-tokoh masyarakat setempat yang keduanya memberika nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat material maupun spiritual kepada organisasi.
  2. Dewan Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
    1. Ketua Umum; bertugas sebagai Pimpinan tertinggi eksekutif yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi;
    2. Wakil Ketua Umum; bertugas menggantikan Ketua Umum, bila Ketua Umum berhalangan;
    3. Sekretaris Jenderal; bertugas menjalankan tugas dibidang surat- menyurat, hubungan ekstern dan intern organisasi serta hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan;
    4. Wakil Sekretaris Jenderal: bertugas menggantikan Sekretaris Jenderal, bila Sekretaris Jenderal berhalangan;
    5. Bendahara Umum; bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset organisasi serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas kebendaharaan;
    6. Wakil Bendahara Umum; bertugas menggantikan tugas Bendahara Umum, bila Bendahara Umum berhalangan.
  3. Divisi- divisi yang terdiri dari:
    1. Divisi Penelitian dan Pengembangan Organisasi dan Hubungan Masyarakat (LITBANG dan HUMAS), yang tugasnya sesuai denan ruang lingkupnya.
    2. Divisi Perencanaan dan Pelaksanaan Jelajah Alam (RANLAK JA) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
    3. Divisi Logistik, Konservasi dan SAR (LK dan SAR) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal 4
P IM pinion
       1. Pimpinan menentukan kebijaksanaan organisasi, mengkonfirmasi keputusan-keputusan serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
       2. Membimbing Anggota serta meningkatkan kesadaran berorganisasi.
       3. Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan, Pimpinan dapat dijabat oleh salah seorang wakil kepala atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan usul dan saran Anggota.
       4. pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan diserahkan ketika kekosongan kepala pimpinan terjadi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan diserahkan setelah kondisi memungkinkan.
Pasal 5
MASA JABATAN
  1. Masa jabatan pimpinan adalah 5 (lima) tahun dan hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
  2. Selama Masa jabatannya, pimpinan dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang merusak citra organisasi dan bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 6
Pergantian pimpinan
  1. Pergantian Pimpinan dilakukan dengan Kongres dan Kongres Luar biasa.
  2. Pimpinan yang habis masa jabatannya masih berhak menjalankan tugasnya sampai terjadi serah terima jabatan.
  3. Perombakan Anggota Divisi dapat dilakukan sewaktu-waktu bila situasi membutuhkan.
Pasal 7
SYARAT CALON PIMPINAN
  1. a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan UUD 45.
b. Telah menjadi Anggota COMPASS sejak Kongres I;
c. Tidak cacat hukum dan cacat organisasi
d. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi lain;
e. Sehat jasmani dan rokhani.
2. Untuk pemilihan pimpinan, maka dibentuk komisi pemilihan oleh Pimpinan Organisasi.
3. Pemilihan Pimpinan dilakukan secara langsung atau formatur.
4. Pedoman tata tertib pemilihan dibuat oleh komisi pemilihan.
Pasal 8
KONGRES
  1. Kongres diadakan atas undangan Panitia kongres yang disetujui oleh Pimpinan organisasi.
  2. Tata cara Kongres diatur oleh Panitia Kongres yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.
Pasal 9
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
  1. Rapat Kerja dilakukan setiap awal kepengurusan.
  2. Rapat Pimpinan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 10
KEPUTUSAN KONGRES
  1. Keputusan Kongres dilakukan dengan musyawarah mufakat.
  2. Bila pada point 1 tidak terlaksana maka diadakan voting sebanyak 3 kali.
Pasal 11
PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan program kerja, keputusan dan kebijakan organisasi dan pegelolaannya keuangannya dilakukan setiap saat oleh anggota.
Pasal 12
PERTANGGUNGJAWABAN
Kebutuhan umum organisasi bersama anggota diusahakan bersama serta setiap akhir kepengurusan pimpinan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja.
Pasal 13
KESEKRETARIATAN
  1. Sekretaris bertugas mengeluarkan surat keputusan dan surat-surat lainnya dengan memakai kode / nomor surat tertentu.
  2. Kode / nomor surat adalah:
    1. Kode / nomor surat untuk Surat Keputusan adalah xxx / A / SEK / KOMPAS / x / xxxx.
    2. Kode / nomor surat untuk Keputusan Kongres adalah xxx / K.COMPASS / x / xxxx
    3. Kode / nomor surat untuk Ketua Umum adalah xxx / A / SEK / KOMPAS / x / xxxx
    4. Kode / nomor surat untuk Sekretaris Jenderal adalah xxx / B / SEK / KOMPAS / x / xxxx
    5. Kode / nomor surat untuk Bendahara Umum adalah xxx / C / SEK / KOMPAS / x / xxxx
    6. Kode / nomor surat untuk Divisi-divisi:
- Divisi I adalah xxx / D1 / SEK / KOMPAS / x / xxxx
- Divisi II adalah xxx / D2 / SEK / KOMPAS / x / xxxx
- Divisi III adalah xxx / D3 / SEK / KOMPAS / x / xxxx
    1. Kode / nomor surat untuk Komisi Pemilihan kegiatan adalah xxx / kopel / KOMPAS / x / xxxx
    2. Kode / nomor surat untuk Panitia Pelaksana Kegiatan adalah xxx / PP-KEG / KOMPAS / x / xxxx
  1. Segala keputusan atau surat keluar dicatat oleh sekretaris Jenderal di dalam sebuah catatan / buku yang diawali menurut tahun Masehi.


KONGRES I KPPA-MBS Maros
Nomor: 002 / K.COMPASS / IV / 2011
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA COMPASS
       M enimban g: dst.
      M enginga t: dst.
      M emperhatikan: dst
M E M U T U S K A N

M enetapkan     :   ANGGARAN RUMAH TANGGA COMMUNITAS PECINTA ALAM SUBANG SELATAN (KOMPAS) KABUPATEN SUBANG.





Di tetapkan di: SUBANG
Pada Tanggal: 28 Juli 2015
TEAM perumus COMPASS



(RONI Rusmana)
Koordinator


M UQADDIMAH
Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warga Negara Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa pembangunan di Indonesia khususnya pembangunan dibidang lingkungan hidup, bukan semata-mata tugas dari pemerintah melainkan tugas masyarakat pada umumnya serta Generasi Muda pada khususnya.
Kabupaten Subang adalah salah satu Kabupaten yang berada di provinsi   Jawa Barat yang memiliki slogan "Rakyat Subang Gotong Royong Subang Maju".
Kompas (Communitas Pecinta Alam Subang Selatan)   merupakan salah satu wadah untuk pemuda pemudi yang berada di Kecamatan Jalancagak khususnya, dan subang selatan umumnya, yang peduli terhadap lingkungan sosial dan kebudayaan. Compass merupakan sebuah organisasi yang independen yang muncul karena keprihatinan terhadap generasi muda saat ini yang mulai melupakan pentingnya kelestarian lingkungan, tidak lagi memperdulikan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat dan sudah mulai melupakan budaya yang menjadi warisan nenek moyang.






SUBANG, 28 Juli 2015
Tertanda,



RONI Rusmana)
Koordinator

ANGGARAN DASAR COMMUNITAS PECINTA ALAM SUBANG SELATAN
COMPASS
KABUPATEN SUBANG

BAB I
Pasal 1
NAMA, IDENTITAS DAN PERINGKAT
  1. Organisasi ini bernama Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS).
  2. COMPASS didirikan di Jalancagak Pada tanggal 11 November 2011 dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Berkedudukan di tempat kedudukannya di Kabupaten Subang.
BAB II
Pasal 2
A zas
Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS) berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan organisasi ini adalah melestarikan lingkungan, memperdulikan nilai social yang ada di dalam masyarakat dan melestarikan kebudayaan yang ada I lingkungan sekitar.
Pasal 4
USAHA DAN KEGIATAN
  1. Mempersiapkan Pioner-pioner Muda yang intelektual, kreatif serta tangguh dalam mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup.
  2. membimbing masyarakat kearah perbaikan lingkungan hidup.
  3. Menjadi mitra pemerintah dalam usaha-usaha di bidang lingkungan hidup.
  4. menjadi chek and balance pada setiap pengambilan keputusan / kebijakan di bidang lingkungan hidup.



Pasal 5
KEANGGOTAAN
  1. Anggota Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS) adalah Warga Negara Indonesia.
  2. Menyetujui dan bersedia mendukung maksud dan tujuan organisasi.
  3. Anggota Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS) memiliki hak memilih dan dipilih.
  4. Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi terdiri dari:
  1. Dewan penasehat.
  2. Dewan Pimpinan Eksekutif, yang terdiri dari:
    1. Ketua Umum;
    2. Wakil Ketua Umum;
    3. Sekretaris Jenderal;
    4. Wakil Sekretaris Jenderal;
    5. Bendahara Umum;
    6. Wakil Bendahara Umum;
    7. Kepala Divisi.
  3. Tugas dan wewenang serta hal-hal yang belum diatur diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
Pasal 7
PIMPINAN
  1. Pimpinan yang selanjutnya disebut Ketua Umum adalah pimpinan eksekutif tertinggi yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi.
  2. Cara pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Pasal 8
KONGRES
  1. Kongres adalah permusyawaratan tertinggi organisasi yang diadakan atas undangan ketua Umum Communitas Pecinta Alam Subang Selatan (KOMPAS)  kepada anggota-anggotanya yang telah memiliki Nomor tanda Anggota.
  2. kongres diadakan satu kali dalam 5 tahun.
  3. Bila kondisi membutuhkan dapat diadakan Kongres Luar Biasa sewaktu-waktu.
  4. Peraturan Kongres diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pasal 9
KEUANGAN
  1. Dipungut dari Anggota.
  2. Bantuan-bantuan yang bersifat tidak mengikat.
  3. Usaha-usaha lain yang halal.
BAB VII
Pasal 10
ANGGARAN RUMAH TANGGA
  1. Hal-hal yang tidak disebut dalam Anggaran Dasar diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Kongres.
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur didalam peraturan lainnya.
BAB VIII
Pasal 11
PEMBUBARAN ORGANISASI
  1. Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dengan  keputusan Kongres yang diundang untuk membicarakan pembubaran dan dihadiri oleh sedikitnya 50% anggota ditambah 1 serta keputusannya diambil sedikitnya 50% ditambah 1 suara anggota yang hadir.
  2. Sesudah organisasi Bubar, segala Hak milik organisasi digunakan untuk kepentingan sosial.
BAB IX
Pasal 12
ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar dapat diubah oleh Kongres dan Perubahannya ketika diputuskan sedikitnya 50% ditambah 1 dari jumlah anggota Kongres yang hadir membicarakan hal tersebut.
Pasal 13
BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar ini disahkan pada hari / tanggal Jum'at / 11 November 2011 pukul 20:00 WIB dan dinyatakan berlaku sejak tanggal disahkan.

KONGRES I COMPASS
Nomor: 001 / K.COMPASS / II / 2011
TENTANG ANGGARAN DASAR COMPASS
M enimban g: dst.

M enginga t: dst.

M emperhatika n: dst
M EMUTUSKAN

M enetapkan                  : ANGGARAN DASAR COMMUNITAS PECINTA ALAM SUBANG SELATAN (KOMPAS) KABUPATEN SUBANG.




Di tetapkan di: Subang
Pada Tanggal: 28 Juli 2015
TEAM perumus COMPASS



(Roni Rusmana)
Koordinator

ANGGARAN RUMAH TANGGA COMMUNITAS PECINTA ALAM SUBANG SELATAN
COMPASS
KABUPATEN SUBANG

Pasal 1
TEMPAT DAN PERINGKAT PIMPINAN
1.       Tempat posisi pimpinan ditetapkan oleh Rapat pertama pimpinan sesudah ditetapkan oleh Kongres kemudian diumumkan kepada Anggota.
2.       Sebelum ada ketetapan baru, posisi pimpinan tetap berlaku seperti yang lalu.
Pasal 2
A NGGOTA
1. Yang dapat menjadi Anggota adalah Warga Negara Indonesia menyetujui maksud dan tujujan organisasi serta mendukung serta melaksanakan kegiatan organisasi.
2. Permintaan menjadi Anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan.
3. Kewajiban Anggota:
a. Setia dan mampu menjaga nama baik organisasi;
b Taat kepada peraturan organisasi dan kebijakan pimpinan;
c. Mendukung kepentingan organisasi serta melaksanakan gerakan organisasi.
4. Anggota berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
5. Anggota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan merusak citra dan nama baik organisasi.

Pasal 3
STRUKTUR DAN PEDOMAN KERJA ORGANISASI
  1. Dewan Penasehat adalah Kantor-kantor Pemerintahan setempat, Tokoh-tokoh masyarakat setempat yang keduanya memberika nasehat, saran serta bantuan-bantuan baik bersifat material maupun spiritual kepada organisasi.
  2. Dewan Pimpinan Eksekutif terdiri dari:
    1. Ketua Umum; bertugas sebagai Pimpinan tertinggi eksekutif yang mengatur dan memimpin jalannya organisasi;
    2. Wakil Ketua Umum; bertugas menggantikan Ketua Umum, bila Ketua Umum berhalangan;
    3. Sekretaris Jenderal; bertugas menjalankan tugas dibidang surat- menyurat, hubungan ekstern dan intern organisasi serta hal-hal yang berhubungan dengan kesekretariatan;
    4. Wakil Sekretaris Jenderal: bertugas menggantikan Sekretaris Jenderal, bila Sekretaris Jenderal berhalangan;
    5. Bendahara Umum; bertugas menjalankan tugas dibidang keuangan, aset organisasi serta hal-hal lain yang berhubungan dengan tugas kebendaharaan;
    6. Wakil Bendahara Umum; bertugas menggantikan tugas Bendahara Umum, bila Bendahara Umum berhalangan.
  3. Divisi- divisi yang terdiri dari:
    1. Divisi Penelitian dan Pengembangan Organisasi dan Hubungan Masyarakat (LITBANG dan HUMAS), yang tugasnya sesuai denan ruang lingkupnya.
    2. Divisi Perencanaan dan Pelaksanaan Jelajah Alam (RANLAK JA) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
    3. Divisi Logistik, Konservasi dan SAR (LK dan SAR) yang tugasnya sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal 4
P IM pinion
       1. Pimpinan menentukan kebijaksanaan organisasi, mengkonfirmasi keputusan-keputusan serta memimpin dan mengawasi pelaksanaannya.
       2. Membimbing Anggota serta meningkatkan kesadaran berorganisasi.
       3. Apabila terjadi kekosongan ketua pimpinan, Pimpinan dapat dijabat oleh salah seorang wakil kepala atas persetujuan Pimpinan dengan memperhatikan usul dan saran Anggota.
       4. pelimpahan Jabatan Ketua Pimpinan diserahkan ketika kekosongan kepala pimpinan terjadi selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan diserahkan setelah kondisi memungkinkan.
Pasal 5
MASA JABATAN
  1. Masa jabatan pimpinan adalah 5 (lima) tahun dan hanya dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut.
  2. Selama Masa jabatannya, pimpinan dapat mengambil tindakan administratif terhadap anggota yang merusak citra organisasi dan bertentangan dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 6
Pergantian pimpinan
  1. Pergantian Pimpinan dilakukan dengan Kongres dan Kongres Luar biasa.
  2. Pimpinan yang habis masa jabatannya masih berhak menjalankan tugasnya sampai terjadi serah terima jabatan.
  3. Perombakan Anggota Divisi dapat dilakukan sewaktu-waktu bila situasi membutuhkan.
Pasal 7
SYARAT CALON PIMPINAN
  1. a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila dan UUD 45.
b. Telah menjadi Anggota COMPASS sejak Kongres I;
c. Tidak cacat hukum dan cacat organisasi
d. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi lain;
e. Sehat jasmani dan rokhani.
2. Untuk pemilihan pimpinan, maka dibentuk komisi pemilihan oleh Pimpinan Organisasi.
3. Pemilihan Pimpinan dilakukan secara langsung atau formatur.
4. Pedoman tata tertib pemilihan dibuat oleh komisi pemilihan.
Pasal 8
KONGRES
  1. Kongres diadakan atas undangan Panitia kongres yang disetujui oleh Pimpinan organisasi.
  2. Tata cara Kongres diatur oleh Panitia Kongres yang disetujui oleh Pimpinan Organisasi.
Pasal 9
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
  1. Rapat Kerja dilakukan setiap awal kepengurusan.
  2. Rapat Pimpinan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 10
KEPUTUSAN KONGRES
  1. Keputusan Kongres dilakukan dengan musyawarah mufakat.
  2. Bila pada point 1 tidak terlaksana maka diadakan voting sebanyak 3 kali.
Pasal 11
PENGAWASAN
Pengawasan atas pelaksanaan program kerja, keputusan dan kebijakan organisasi dan pegelolaannya keuangannya dilakukan setiap saat oleh anggota.
Pasal 12
PERTANGGUNGJAWABAN
Kebutuhan umum organisasi bersama anggota diusahakan bersama serta setiap akhir kepengurusan pimpinan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan program kerja.
Pasal 13
KESEKRETARIATAN
  1. Sekretaris bertugas mengeluarkan surat keputusan dan surat-surat lainnya dengan memakai kode / nomor surat tertentu.
  2. Kode / nomor surat adalah:
    1. Kode / nomor surat untuk Surat Keputusan adalah xxx / A / SEK / KOMPAS / x / xxxx.
    2. Kode / nomor surat untuk Keputusan Kongres adalah xxx / K.COMPASS / x / xxxx
    3. Kode / nomor surat untuk Ketua Umum adalah xxx / A / SEK / KOMPAS / x / xxxx
    4. Kode / nomor surat untuk Sekretaris Jenderal adalah xxx / B / SEK / KOMPAS / x / xxxx
    5. Kode / nomor surat untuk Bendahara Umum adalah xxx / C / SEK / KOMPAS / x / xxxx
    6. Kode / nomor surat untuk Divisi-divisi:
- Divisi I adalah xxx / D1 / SEK / KOMPAS / x / xxxx
- Divisi II adalah xxx / D2 / SEK / KOMPAS / x / xxxx
- Divisi III adalah xxx / D3 / SEK / KOMPAS / x / xxxx
    1. Kode / nomor surat untuk Komisi Pemilihan kegiatan adalah xxx / kopel / KOMPAS / x / xxxx
    2. Kode / nomor surat untuk Panitia Pelaksana Kegiatan adalah xxx / PP-KEG / KOMPAS / x / xxxx
  1. Segala keputusan atau surat keluar dicatat oleh sekretaris Jenderal di dalam sebuah catatan / buku yang diawali menurut tahun Masehi.


KONGRES I KPPA-MBS Maros
Nomor: 002 / K.COMPASS / IV / 2011
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA COMPASS
       M enimban g: dst.
      M enginga t: dst.
      M emperhatikan: dst
M E M U T U S K A N

M enetapkan     :   ANGGARAN RUMAH TANGGA COMMUNITAS PECINTA ALAM SUBANG SELATAN (KOMPAS) KABUPATEN SUBANG.





Di tetapkan di: SUBANG
Pada Tanggal: 28 Juli 2015
TEAM perumus COMPASS



(RONI Rusmana)
Koordinator


Ditulis Oleh : Unknown ~Roni Rusmana

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul AD/ART COMPASS , Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk anda, Mohon maaf apabila konten yang anda baca rusak atau salah dalam penulisan. Jika ada pertanyaan, kritik, dan saran yang ingin di sampaikan silahkan tulis di kotak komentar

:: Terima Kasih ! ::

0 Comments
Tweets
Comments

No comments:

Post a Comment

Selamat datang di blog Media Roni, Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga anda senang!! Dan Jangan Lupa Komentarnya Ya??